KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr.Wb. Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allh SWT, bahwa kami segenap
pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo dengan Ridho dan Karunia-Nya
telah dapat melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada kami selama ini dan
melaksanakan beberapa tugas keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kepres No.
45 tahun 1974. Dengan kerendahan hati, walaupun dengan bentuk yang masih sangat
sederhana kami paparkan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo yang
mendeskripsikan aktifitas dan kinerja perkantoran yang terselenggara.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kami sampaikan dalam profil ini penuh
dengan keterbatasan dan kekurangan baik dalam hal ketidaksempurnaan substansi,
teknis dan format penulisan sehingga perlu diperbaiki dan perlu ditingkatkan,
demi kemajuan sesuai yang di harapkan. . Kemudian kritik, saran dan segala
bimbingan pengarahan senantiasa kami harapkan untuk langkah perkembangan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kragan selanjutnya kearah lebih baik.
Selanjutnya,
ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada:
1.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wongoiri
2.
Kasubag TU, Kasi Urais, Kasi Penamas, Kasi Penyelenggara Haji Umroh, Kasi
Mapenda, Kasi Pekapontren dan Gara Zawa beserta seluruh staff Kan Kemenag
Kab.Wonogiri
3.
Camat Giriwoyo beserta Muspika dan, Kepala UPT/Dinas Instansi di lingkungan
Kecamatan Giriwoyo atas kerjasama yang baik
4.
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pembantu PPN, Penyuluh Non PNS, Perawat Jenazah
Putri serta semua pihak yang tidak kami sebut satu persatu yang telah membantu
kinerja kami.
Semoga
amal dan niat ikhlas dari berbagai pihak tersebut dapat diterima oleh Allah sebagai
pahala serta mendapat balasan kebaikan dari-Nya. Jazakumullah khairan katsira.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Giriwoyo,12 April 2013
Kepala KUA Giriwoyo
Drs.
H. MUH MISBAHUDIN
NIP. 196701171998031001
MOTTO PELAYANAN PENCATATAN NIKAH
”TEPAT, CEPAT, MUDAH, BIAYA RINGAN”
1.
Tepat
: Memenuhi syarat
administrasi dan hukum Munakahat
2. Cepat : Penyerahan Buku Nikah dilakukan segera stelah akad
Nikah
3. Mudah
: Prosedur, dan
Pemeriksaan tidak berbelit-belit
4. Biaya Ringan
: Terjangkau
Masyarakat
- VISI dan MISI
VISI
“Unggul
dalam Pelayanan dan Pembinaan kehidupan beragama masyarakat Kecamatan Giriwoyo
Kab.Wonogiri
MISI
·
Meningkatkan
Kemampuan dan sikap Mental Pegawai KUA Kec. Giriwoyo dan Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (P3N)
·
Mmeningkatkan
Pelayanan dan pembinaan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Keluarga Sakinah, Produk
Halal, Kemitraan Umat, dan Haji
·
Meningkatkan
Pelayanan dan Pembinaan ZAWAIBSOS serta Pelayanan Tekhnis Administrasi Masjid
·
Meningkatkan
Koordinasi dengan Dinas Instansi terkait
IKHTISAR EKSEKUTIF KUA
Kec.
Giriwoyo sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Wonogiri merupakan salah
satu bagian dari institusi pemerintah yang ada di Kabupaten Wonogiri. Oleh
karena itu untuk mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
prima dan memuaskan, maka dijabarkan dalam sasaran rencana kinerja sebagai
berikut;
1.
Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik,
2.
Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan
rujuk,
3.
Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud
kemandirian keluarga,
4.
Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan
ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan
ummat,
5.
Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat
beragama,
6.
Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud
jama’ah haji yang mandiri.
Dalam
upaya memaksimalkan sasaran rencana kinerja tersebut, maka ditetapkan suatu
tujuan, yaitu:
1.
Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan
akuntabel,
2.
Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah
dan rujuk, mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta
terwujudnya kemandirian keluarga,
3.
Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan
ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan
ummat,
4.
Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat
beragama,
5.
Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud
jama’ah haji yang mandiri.
Dari
paparan sasaran dan tujuan tersebut, maka diaplikasikan dalam bentuk
operasional yang tertuang dalam rencana program dan kegiatan KUA Kec. Giriwoyo.
Dari sekian banyak program dan kegiatan tersebut tingkat keberhasilannya baik,
karena hampir seluruh rencana program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan
dengan baik.
Kendala
yang masih dihadapi oleh KUA Kec. Giriwoyo adalah: masih rendahnya pemahaman
masyarakat dalam beragama, sehingga terjadi kekurang sepahaman dalam memandang
suatu hal, rendahnya anggaran dana serta kurangnya fasilitas penunjang
pendidikan bagi pegawainya. Oleh karena itu langkah-langkah solutif dan
futuristik yang diambil oleh KUA Kec. Giriwoyo adalah: memberikan pemahaman
agama secara sistematis, berkesinambungan dan berwawasan global-demokratis,
mengoptimalkan sumber dana anggaran sesuai program prioritas dan memaksimalkan
potensi SDM KUA melalui kegiatan pendidikan non formal, seperti : kegiatan
pelatihan, seminar maupun kegiatan sosialisasi peraturan atau kebijakan baru.
PROLOG
Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang
agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang
berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan,
sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa
Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Perkantoran
terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang
juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1.
Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari
berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka
pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
2.
Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan
tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat
digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditentukan.
3.
Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang
harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4.
Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk
menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan
rencana yang telah digariskan
Ke-empat
prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor
Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi
tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal
yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para
pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan
kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan
disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara
menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh
banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat
status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.
Di
era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan
tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan
public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim
dikenal dengan istilah pelayanan prima.
Dalam
hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik
pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan
Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang
pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman
Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
v Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang
menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang dUrusan Agama Islam di
wilayah kecamatan.
v Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang
Pencatatan Nikah
v Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah.
Dalam
merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif,
efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu
tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu
mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai
anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang yang dibebankan.
Dengan
demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi
satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam
penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi kegiatan
perkantoran
v Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat,
kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
v Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat
setempat yang beragama Islam, mengurus dan membina masjid, zakat wakaf, baitul
maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas
sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggara manasik haji tingkat kecamatan.
Dari hal tersebut maka KUA Kec.Giriwoyo menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan
untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi,referensi
data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kragan,
sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Disusunnya
profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ini mempunyai
maksud dan tujuan sebagai berikut:
v Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta
referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
KUA Kec. Giriwoyo
v Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap
program kerja KUA Kec. Kragan tentang program yang telah dilaksanakan maupun
yang belum
v Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec.
Giriwoyo, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Ruang Lingkup
v KUA Kec. Giriwoyo merupakan unit pelaksana dari Kantor
Kementerian Agama Kab. Wonogiri yang ada di daerah/wilayah Kec. Giriwoyo, yang
mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Giriwoyo
v KUA Kec. Kragan secara struktural dan fungsional merupakan
bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas
dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
Sejarah
Singkat Sejak dibentuknya Departemen Agama tanggal 03 Januari 1946, selang
beberapa bulan lahir pula Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia,
termasuk KUA Kecamatan Giriwoyo.
Pada
awal-awal berdirinya, KUA Kecamatan Giriwoyo menempati rumah penduduk di dusun
Brak LorKelurahan Giriwoyo Kec.Giriwoyo dengan status pinjam pakai dan dalam
kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya.
Baru
tahun 1998 dimulai pembangunan gedung KUA Kecamatan Giriwoyo, lokasi tanah
masih harus pinjam yaitu tanah Abdul
Manan,setahun kemudian terbit sertifikat Wakaf No 1 Tahun 1999.
Seiring
perjalanan waktu dalam struktur organisasi KUA Kecamatan Giriwoyo juga
mengalami pergantian Kepala / Pimpinan beberapa kali seperti di bawah ini :
1.
1951 s/d 1954 :
2.
1954 s/d 1959 :
3.
1959 s/d 1960 :
4.
1960 s/d 1976 :
5.
1976 s/d 1978
6.
1978 s/d 1981 :
7.
1981 s/d 1985 :
8.
1985 s/d 1996 :
9.
1991s/d 1995 :
10.1996
s/d 2000 :
11.
2001 s/d 2004 :
12.
2004 s/d 2009 :
13.
2009 s/d 2011:
14.
2012s/d sekarang :
KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS
KUA
Kecamatan Giriwoyo terletak di jalan Wijaya Kusuma 42 B Giriwoyo berada di
sebelah Utara masjid besar Mujahidin. Kecamatan Giriwoyo mempunyai wilayah 16
desa yang berbatasan dengan daerah lain :
Sebelah
Utara : Kecamatan Baturetno
Sebelah
Selatan : Kecamatan Giritontro
Sebelah
Timur : Kabupaten Pacitan
Sebelah
Barat : Kecamatan Eromoko
Penduduk
yang mendiami wilayah Kecamatan Giriwoyo merupakan penduduk yang heterogen. Hal
tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kec. Kragan. Dengan
jumlah penduduk sebanyak 50.204 jiwa
dengan rincian pemeluk agama sebagai berikut:
1.
Penduduk yang beragama Islam : 47.500
2.
Penduduk yang beragama Kristen : 143
3.
Penduduk yang beragama Katolik : 2.408
4.
Penduduk yang beragama Budha : 153
5.
Penduduk yang beragama Hindu : -
6.
Penduduk yang beragama Konghucu : -
Dari
data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk
wilayah Kecamatan Kragan, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase
pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo.
Jumlah
peristiwa NTCR tahun 2012 :
TABEL
NTCR TAHUN 2012
|
NIKAH
|
TALAK
|
CERAI
|
RUJUK
|
|
332
|
11
|
27
|
-
|
Jumlah
pembantu PPN diwilayah Kecamatan Giriwoyo sebanyak 16 orang .Sedangkan Jumlah
penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 11 orang. Adapun wilayah Kecamatan
Kragan terbagi ke dalam 16 desa, yaitu:
1.Giriwoyoi 2.Pidekso 3. Gedongrejo 4. Tukulrejo 5. Bulurejo
6. Ngancar 7.Bumiharjo 8. Selomarto 9. Sejati 10. Platarejo 11. Sendangagung
12. Sirrnoboyo 13. Tawangharjo 14. Guwotirto 15. Tirtosuworo 16. Girikikis.
Mata Pencaharian Ada
beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya
adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya
rumah penduduk dengan lokasi industri. Wilayah Kecamatan Giriwoyo merupakan
wilayah yang terdiri dari daerah Pegunungan, pedesaan, persawahan dan
perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan penduduk heterogen.
Ada
sebagian penduduk Kecamatan Giriwoyo yang bekerja sebagai , petani sawah dan
penggarap kebun, buruh, sopir, pedagang, anggota Polri/TNI dan PNS. Namun ada
juga yang berprofesi sebagai pengrajin , guru, dan wiraswasta.
Dilihat
dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat
Kecamatan Giriwoyo bermata pencaharian pertanian dan sebagian lain PNS dan
Swasta.
Letak
Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo terletak di Jl. Wijaya Kusuma No. 42B Giriwoyo, Kode Pos 57675. Letak Kua
Giriwoyo dengan KanKemenag Kab.Wonogiri +I 50 Km . KUA Giriwoyo terletak
tidak terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam
pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta
hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
KONDISI
OBYEKTIF DAN PROGRAM KUA
KUA
Kecamatan Giriwoyo memiliki 6 personil pegawai, yakni 1 orang kepala, 1 orang
penghulu dan 2 orang staf administrasi 2 Orang Penyuluh Fungsional . Keenam personil
tersebut adalah :
|
NO.
|
NAMA
|
PANGKAT/GOL
|
JABATAN
|
|
1.
|
Drs.H.Muh Misbahudin.
|
Penata (III/c)
|
Kepala KUA
|
|
2.
|
Joko Santoso S.Ag
|
Penata Muda Tk.I (III/b
|
Penghulu Muda
|
|
3.
|
Nurhayati
|
Penata Muda Tk.1 (III/b)
|
Staff KUA
|
|
4.
|
Maryanto
|
Pengatur Muda Tk.I(II/b)
|
Staf KUA
|
|
5.
|
Halim Fatkhuri S.Ag
|
Penata Muda (III/a)
|
Penyuluh Fungsional
|
|
6.
|
Anida Safitri S.Ag
|
Penata Muda (III/a)
|
Penyuluh Fungsional
|
Dengan
didukung Pegawai diatas dengan masing-masing
menangani bidang kerja tertentu dan semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil
serta mampu bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA.
Namun
meski demikian mereka tetap mampu menangani bidang kerja yang lain ketika yang
bersangkutan sedang berhalangan atau mendapatkan tugas khusus. Keenam personel beserta
tugasnya tersebut adalah:
1.
Drs.H.Muh
Misbahudin Kepala KUA
PROGRAM UNGGULAN
1) SIMKAH Online
2) Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan
lain-lain dengan Printer Khusus –
Epson PLQ-20)
3) Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kec. giriwoyo
4) Semua
tempat ibadah dan Kuburan telah diukur arah kiblatnya
Ass. wr. wb maaf salam silaturrahmi dari kami di KUA Banyumas-Jateng. Terima kasih. Wassalam
BalasHapustolong di bantu bagaimana caranya mengurus surat cerai di KUA giriwoyo..! sementara syrat nikah hilang, trima kasih dan ditunggu balasanya.
BalasHapustolong di bantu bagaimana caranya mengurus surat cerai di KUA giriwoyo..! sementara syrat nikah hilang, trima kasih dan ditunggu balasanya.
BalasHapusMohon bantuannya cek akte cerai dengan no akta nikah 328/15/X11/1995 sudah terbit apa belum terima kasih atas bantuannya
BalasHapusMohon bantuannya cek akte cerai dengan no akta nikah 328/15/X11/1995 sudah terbit apa belum terima kasih atas bantuannya
BalasHapus