profil kua giriwoyo




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb. Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allh SWT, bahwa kami segenap pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo dengan Ridho dan Karunia-Nya telah dapat melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada kami selama ini dan melaksanakan beberapa tugas keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kepres No. 45 tahun 1974. Dengan kerendahan hati, walaupun dengan bentuk yang masih sangat sederhana kami paparkan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo yang mendeskripsikan aktifitas dan kinerja perkantoran yang terselenggara.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kami sampaikan dalam profil ini penuh dengan keterbatasan dan kekurangan baik dalam hal ketidaksempurnaan substansi, teknis dan format penulisan sehingga perlu diperbaiki dan perlu ditingkatkan, demi kemajuan sesuai yang di harapkan. . Kemudian kritik, saran dan segala bimbingan pengarahan senantiasa kami harapkan untuk langkah perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragan selanjutnya kearah lebih baik.
Selanjutnya, ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wongoiri
2. Kasubag TU, Kasi Urais, Kasi Penamas, Kasi Penyelenggara Haji Umroh, Kasi Mapenda, Kasi Pekapontren dan Gara Zawa beserta seluruh staff Kan Kemenag Kab.Wonogiri
3. Camat Giriwoyo beserta Muspika dan, Kepala UPT/Dinas Instansi di lingkungan Kecamatan Giriwoyo atas kerjasama yang baik
4. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pembantu PPN, Penyuluh Non PNS, Perawat Jenazah Putri serta semua pihak yang tidak kami sebut satu persatu yang telah membantu kinerja kami.
Semoga amal dan niat ikhlas dari berbagai pihak tersebut dapat diterima oleh Allah sebagai pahala serta mendapat balasan kebaikan dari-Nya. Jazakumullah khairan katsira.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Giriwoyo,12 April 2013
Kepala KUA Giriwoyo

Drs. H. MUH MISBAHUDIN
NIP. 196701171998031001

MOTTO PELAYANAN PENCATATAN NIKAH

”TEPAT, CEPAT, MUDAH, BIAYA RINGAN”

1.   Tepat                  : Memenuhi syarat administrasi dan hukum Munakahat
2.   Cepat                  : Penyerahan Buku Nikah dilakukan segera stelah akad
                               Nikah  
3.   Mudah                 : Prosedur, dan Pemeriksaan tidak berbelit-belit
4.   Biaya Ringan      : Terjangkau Masyarakat
  1. VISI dan MISI

VISI
“Unggul dalam Pelayanan dan Pembinaan kehidupan beragama masyarakat Kecamatan Giriwoyo Kab.Wonogiri

MISI
·         Meningkatkan Kemampuan dan sikap Mental Pegawai KUA Kec. Giriwoyo dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
·         Mmeningkatkan Pelayanan dan pembinaan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Keluarga Sakinah, Produk Halal, Kemitraan Umat, dan Haji
·         Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan ZAWAIBSOS serta Pelayanan Tekhnis Administrasi Masjid
·         Meningkatkan Koordinasi dengan Dinas Instansi terkait
IKHTISAR EKSEKUTIF KUA
Kec. Giriwoyo sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri  merupakan salah satu bagian dari institusi pemerintah yang ada di Kabupaten Wonogiri. Oleh karena itu untuk mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan memuaskan, maka dijabarkan dalam sasaran rencana kinerja sebagai berikut;
1. Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik,
2. Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk,
3. Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga,
4. Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
5. Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
6. Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
Dalam upaya memaksimalkan sasaran rencana kinerja tersebut, maka ditetapkan suatu tujuan, yaitu:
1. Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel,
2. Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk, mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga,
3. Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
4. Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
5. Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
Dari paparan sasaran dan tujuan tersebut, maka diaplikasikan dalam bentuk operasional yang tertuang dalam rencana program dan kegiatan KUA Kec. Giriwoyo. Dari sekian banyak program dan kegiatan tersebut tingkat keberhasilannya baik, karena hampir seluruh rencana program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Kendala yang masih dihadapi oleh KUA Kec. Giriwoyo adalah: masih rendahnya pemahaman masyarakat dalam beragama, sehingga terjadi kekurang sepahaman dalam memandang suatu hal, rendahnya anggaran dana serta kurangnya fasilitas penunjang pendidikan bagi pegawainya. Oleh karena itu langkah-langkah solutif dan futuristik yang diambil oleh KUA Kec. Giriwoyo adalah: memberikan pemahaman agama secara sistematis, berkesinambungan dan berwawasan global-demokratis, mengoptimalkan sumber dana anggaran sesuai program prioritas dan memaksimalkan potensi SDM KUA melalui kegiatan pendidikan non formal, seperti : kegiatan pelatihan, seminar maupun kegiatan sosialisasi peraturan atau kebijakan baru.

PROLOG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
1. Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
2. Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
3. Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
4. Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima.
Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
v Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
v Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
v Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang dUrusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
v Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
v Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang yang dibebankan.
Dengan demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
v Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi kegiatan perkantoran
v Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
v Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, mengurus dan membina masjid, zakat wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggara manasik haji tingkat kecamatan. Dari hal tersebut maka KUA Kec.Giriwoyo  menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi,referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kragan, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
v Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Giriwoyo
v Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Kragan tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
v Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Giriwoyo, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Ruang Lingkup
v KUA Kec. Giriwoyo merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri yang ada di daerah/wilayah Kec. Giriwoyo, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Giriwoyo
v KUA Kec. Kragan secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
Sejarah Singkat Sejak dibentuknya Departemen Agama tanggal 03 Januari 1946, selang beberapa bulan lahir pula Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia, termasuk KUA Kecamatan Giriwoyo.
Pada awal-awal berdirinya, KUA Kecamatan Giriwoyo menempati rumah penduduk di dusun Brak LorKelurahan Giriwoyo Kec.Giriwoyo dengan status pinjam pakai dan dalam kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya.
Baru tahun 1998 dimulai pembangunan gedung KUA Kecamatan Giriwoyo, lokasi tanah masih harus pinjam yaitu tanah Abdul  Manan,setahun kemudian terbit sertifikat Wakaf No 1 Tahun 1999.
Seiring perjalanan waktu dalam struktur organisasi KUA Kecamatan Giriwoyo juga mengalami pergantian Kepala / Pimpinan beberapa kali seperti di bawah ini :
1. 1951 s/d 1954 :
2. 1954 s/d 1959 :
3. 1959 s/d 1960 :
4. 1960 s/d 1976 :
5. 1976 s/d 1978
6. 1978 s/d 1981 :
7. 1981 s/d 1985 :
8. 1985 s/d 1996 :
9. 1991s/d 1995 :
10.1996 s/d 2000 :
11. 2001 s/d 2004 :
12. 2004 s/d 2009 :
13. 2009 s/d 2011:
14. 2012s/d sekarang :





KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS
KUA Kecamatan Giriwoyo terletak di jalan Wijaya Kusuma 42 B Giriwoyo berada di sebelah Utara masjid besar Mujahidin. Kecamatan Giriwoyo mempunyai wilayah 16 desa yang berbatasan dengan daerah lain :
Sebelah Utara : Kecamatan Baturetno
Sebelah Selatan : Kecamatan Giritontro
Sebelah Timur : Kabupaten Pacitan
Sebelah Barat : Kecamatan Eromoko
Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Giriwoyo merupakan penduduk yang heterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kec. Kragan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 50.204  jiwa dengan rincian pemeluk agama sebagai berikut:
1. Penduduk yang beragama Islam : 47.500
2. Penduduk yang beragama Kristen : 143
3. Penduduk yang beragama Katolik : 2.408
4. Penduduk yang beragama Budha : 153
5. Penduduk yang beragama Hindu : -
6. Penduduk yang beragama Konghucu : -
Dari data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Kragan, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo.
Jumlah peristiwa NTCR tahun 2012 :
TABEL NTCR TAHUN 2012
NIKAH
TALAK
CERAI
RUJUK
332
11
27

-


Jumlah pembantu PPN diwilayah Kecamatan Giriwoyo sebanyak 16 orang .Sedangkan Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 11 orang. Adapun wilayah Kecamatan Kragan terbagi ke dalam 16 desa, yaitu:
1.Giriwoyoi 2.Pidekso 3. Gedongrejo 4. Tukulrejo 5. Bulurejo 6. Ngancar 7.Bumiharjo 8. Selomarto 9. Sejati 10. Platarejo 11. Sendangagung 12. Sirrnoboyo 13. Tawangharjo 14. Guwotirto 15. Tirtosuworo 16. Girikikis.

 Mata Pencaharian Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri. Wilayah Kecamatan Giriwoyo merupakan wilayah yang terdiri dari daerah Pegunungan, pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan penduduk heterogen.
Ada sebagian penduduk Kecamatan Giriwoyo yang bekerja sebagai , petani sawah dan penggarap kebun, buruh, sopir, pedagang, anggota Polri/TNI dan PNS. Namun ada juga yang berprofesi sebagai pengrajin , guru, dan wiraswasta.
Dilihat dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Giriwoyo bermata pencaharian pertanian dan sebagian lain PNS dan Swasta.
Letak Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Giriwoyo terletak di Jl. Wijaya Kusuma  No. 42B Giriwoyo, Kode Pos 57675. Letak Kua Giriwoyo dengan KanKemenag Kab.Wonogiri +I 50 Km . KUA Giriwoyo terletak tidak terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
KONDISI OBYEKTIF DAN PROGRAM KUA
KUA Kecamatan Giriwoyo memiliki 6 personil pegawai, yakni 1 orang kepala, 1 orang penghulu dan 2 orang staf administrasi 2 Orang Penyuluh Fungsional . Keenam personil tersebut adalah :
NO.
NAMA
PANGKAT/GOL
JABATAN
1.
Drs.H.Muh Misbahudin.
Penata (III/c)
Kepala KUA
2.
Joko Santoso S.Ag
Penata Muda Tk.I (III/b
Penghulu Muda
3.
Nurhayati
Penata Muda Tk.1 (III/b)
Staff KUA
4.
Maryanto
Pengatur Muda  Tk.I(II/b)
Staf KUA
5.
Halim Fatkhuri S.Ag
Penata Muda (III/a)
Penyuluh Fungsional
6.
Anida Safitri S.Ag
Penata Muda (III/a)
Penyuluh Fungsional




Dengan  didukung Pegawai diatas dengan masing-masing menangani bidang kerja tertentu dan semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil serta mampu bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA.
Namun meski demikian mereka tetap mampu menangani bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau mendapatkan tugas khusus. Keenam personel beserta tugasnya tersebut adalah:
1.      Drs.H.Muh Misbahudin Kepala KUA

PROGRAM UNGGULAN
1) SIMKAH Online
2) Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain-lain dengan Printer         Khusus – Epson PLQ-20)
3) Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kec. giriwoyo
4) Semua tempat ibadah dan Kuburan telah diukur arah kiblatnya

5 komentar:

  1. Ass. wr. wb maaf salam silaturrahmi dari kami di KUA Banyumas-Jateng. Terima kasih. Wassalam

    BalasHapus
  2. tolong di bantu bagaimana caranya mengurus surat cerai di KUA giriwoyo..! sementara syrat nikah hilang, trima kasih dan ditunggu balasanya.

    BalasHapus
  3. tolong di bantu bagaimana caranya mengurus surat cerai di KUA giriwoyo..! sementara syrat nikah hilang, trima kasih dan ditunggu balasanya.

    BalasHapus
  4. Mohon bantuannya cek akte cerai dengan no akta nikah 328/15/X11/1995 sudah terbit apa belum terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
  5. Mohon bantuannya cek akte cerai dengan no akta nikah 328/15/X11/1995 sudah terbit apa belum terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus